Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia
Tupoksi Kepala

TUPOKSI KEPALA 

  1. Kepala membantu bupati, melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang penelitian dan pembangunan;
  2. Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastuktur dan pendukung dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  6. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.